Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri
Pengesahan UU Polri dilakukan dalam Rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Menurut Dasco, pembahasan RUU Polri dilakukan setelah menunggu hasil kajian dari Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Bob mengungkapkan, RUU Polri dimasukkan berkaitan dengan masuknya RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR RI
Puan Maharani menyebut draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi
Yandri Susanto Dorong Revisi UU Polri Segera Dituntaskan